Viral, Wanita Ini Baru Bisa Dinikahi Usai Calon Suami Tebus Denda Rp13,5 Juta di Pengadilan Agama

Viral, Wanita Ini Baru Bisa Dinikahi Usai Calon Suami Tebus Denda Rp13,5 Juta di Pengadilan Agama

Viral wanita ini baru bisa dinikahi usai calon suami tebus denda Rp 13,5 juta di pengadilan agama. foto: @herman_hukum.--

BACA JUGA:Ramalan Terbaru Hard Gumay: Andre Taulany Bakal Dekat dengan Artis Muda yang Lebih Cantik Pasca Bercerai

BACA JUGA:SAKIT Hati Sering Dibeginikan oleh Suami, Nisya Ahmad Gugat Cerai!

“Pak, kok di awal aku gak ditawarin org pengadilan buat nuntut nafkah ya?,” tanya @lavel.

“Biasanya ditanyai kok mau nuntut nafkah apa nggak dibagian pendaftaran,” tanya @mbak perawat.

“biasanya diindonesia,putusan tidak dijalankan,” cetus @lisa.

“Wajib dijalankan, klo ngga, balik lg ke pengadilan,” terang @Milky.

BACA JUGA:Ramalan Terbaru Hard Gumay: Andre Taulany Bakal Dekat dengan Artis Muda yang Lebih Cantik Pasca Bercerai

BACA JUGA:SAKIT Hati Sering Dibeginikan oleh Suami, Nisya Ahmad Gugat Cerai!

“Punya saya enggak pak,” tanya @lisa lagi.

“pengadilan mana? nomor perkara berapa?,” tanya @HERMAN HUKUM 

“Jika yg anda maksud adalah nomor 128/Pdt.G/2021/PA.Pwr, tidak ada pembebanan nafkah istri dan anak. Si istri bahkan tidak pernah hadir ke persidangan, sekian”, jawab @HERMAN HUKUM

@lisa: “iya pak posisi saya disingapore, pakai pengacara tapi diberkas tertulis nafkah anak tiap bulan”

BACA JUGA:Ramalan Terbaru Hard Gumay: Andre Taulany Bakal Dekat dengan Artis Muda yang Lebih Cantik Pasca Bercerai

BACA JUGA:SAKIT Hati Sering Dibeginikan oleh Suami, Nisya Ahmad Gugat Cerai!

“Lalu, jika yg anda maksud adalah Nomor 1285/Pdt.G/2021/PA.Pwr, juga tidak ada pembebanan nafkah istri dan anak. So, pernyataan anda dari awal tidak valid. Keliru sejak bikin gugatan. Sekian”, jawab @HERMAN HUKUM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: