Viral, Wanita Ini Baru Bisa Dinikahi Usai Calon Suami Tebus Denda Rp13,5 Juta di Pengadilan Agama

Viral, Wanita Ini Baru Bisa Dinikahi Usai Calon Suami Tebus Denda Rp13,5 Juta di Pengadilan Agama

Viral wanita ini baru bisa dinikahi usai calon suami tebus denda Rp 13,5 juta di pengadilan agama. foto: @herman_hukum.--

“Oalah baru tau aq kalau salah gugatan juga berpengaruh,” ujar @Resqy dE utari: 

“Emang pengadilan dijalan kan tapi si mantan tidak menjalan kan gimn itu cara menuntutnya karna istri barunya tidak boleh,memberi napkah anak mantan,” tanya @Irawati7.

“pengacaranya siapa weh.. kok bs kecolongan gt,” tanya @Published Journal. 

BACA JUGA:Ramalan Terbaru Hard Gumay: Andre Taulany Bakal Dekat dengan Artis Muda yang Lebih Cantik Pasca Bercerai

BACA JUGA:SAKIT Hati Sering Dibeginikan oleh Suami, Nisya Ahmad Gugat Cerai!

@MiaAstuti60: “Pak maaf mau tny. kalo cerai goib apa bisa buat seperti ini. mana tau mantan laki ku denger kalo ku udah siap proses”

 

 

 

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: