Muara Enim Tingkatkan Pelayanan Kependudukan Lewat MoU dengan Pengadilan Agama

Muara Enim Tingkatkan Pelayanan Kependudukan Lewat MoU dengan Pengadilan Agama

MOU : Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan MoU untuk meningkatkan pelayanan terintegrasi dokumen kependudukan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten MUARA ENIM bersama dengan Pengadilan Agama MUARA ENIM menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terintegrasi terkait dokumen kependudukan, khususnya dalam hal perubahan elemen data setelah putusan atau penetapan pengadilan.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), serta memastikan akurasi data kependudukan di Kabupaten Muara Enim.

Penandatanganan MoU dilakukan di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, pada hari Rabu, 7 Mei 2025, yang dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, dan Kepala Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB, Amrin Salim, SAg MA.

BACA JUGA:Penyidik Temukan Indikasi Mark-Up Pertanggungjawaban pada Kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Wakil Bupati Muara Enim Resmikan Bimbingan Teknis Bumdes untuk Ketahanan Pangan Nasional

Melalui penandatanganan ini, kedua belah pihak berharap dapat mempermudah proses administrasi kependudukan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perubahan data kependudukan pasca putusan atau penetapan pengadilan.

Bupati Muara Enim, H. Edison, mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih berpihak kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Edison menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai solusi bagi masyarakat yang sering mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan setelah melalui proses hukum, seperti perceraian atau permasalahan hukum lainnya.

"Kerja sama ini bukan hanya untuk memangkas jalur birokrasi, tetapi juga untuk memberikan keadilan administratif bagi masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan setelah keputusan pengadilan," jelas Bupati Edison.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Tegaskan Pentingnya Penguatan Karakter Siswa di Hari Pendidikan Nasional 2025

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Edison Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh

Bupati juga menambahkan bahwa dengan adanya MoU ini, masyarakat yang telah melalui proses hukum, seperti perceraian, dapat dengan mudah memperbarui data kependudukannya, terutama dalam mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang sesuai dengan status hukum mereka, seperti status cerai hidup.

Hal ini tentunya akan memastikan hak sipil masyarakat terjamin dan administrasi kependudukan di Kabupaten Muara Enim menjadi lebih tertib.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait