Memudahkan Urusan Pernikahan, Pemkab Banyuasin Resmikan Gedung Baru dan Isbat Nikah Terpadu

Memudahkan Urusan Pernikahan, Pemkab Banyuasin Resmikan Gedung Baru dan Isbat Nikah Terpadu

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam SH mendampingi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H melaunching penggunaan gedung Pengadilan Agama (PA) Pangkalan --

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam SH mendampingi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H melaunching penggunaan gedung Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kelas II, Kamis 29 februari 2024.

"Dengan adanya gedung Pengadilan Agama Pangkalan Balai ini, Pemerintah dan Masyarakat Banyuasin sangat diuntungkan dari Kabupaten/Kota lain," kata Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam. 

Dengan adanya gedung baru Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kelas II di lokasi kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin, maka semua pelayanan publik di bidang peradilan agama di Kabupaten Banyuasin dapat terintegrasi dalam satu kawasan. 

"Tentunya dapat mempermudah masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung membantu masyarakat dalam mencari keadilan," ujarnya. 

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sekitar Kantor KPU OKI, Ini Jalur Alternatifnya!

BACA JUGA:Bukan Cuma Bakar Kalori, Ini Manfaat Olahraga Lari Bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II memiliki kewenangan untuk menyelesaikan berbagai perkara di bidang peradilan agama, antara lain, Sengketa rumah tangga, Perkawinan, Waris, Ekonomi syariah dan Hibah.

"Harapan kami dengan adanya gedung baru ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat Banyuasin lebih maksimal, "bebernya.

Selain peresmian gedung baru, pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Isbat Nikah Terpadu antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

MoU Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pengadilan Agama Pangkalan Balai dalam menyelesaikan permasalahan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. 

BACA JUGA:Antisipasi Perubahan Iklim, Unsri Gelar Literasi Iklim dan Kualitas Udara Bagi Generasi Muda

BACA JUGA:Tahap II, Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Muara Enim Dilimpahkan

"Dengan adanya Isbat Nikah Terpadu ini, dapat memangkas biaya dan waktu pemohon masyarakat Banyuasin," ungkapnya. 

Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalan Balai datang ke tengah masyarakat Kabupaten Banyuasin secara langsung untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dan terjangkau kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: