Gegara Rumah, Nenek-nenek di Palembang Jatuh Sakit Usai Digugat oleh 4 Orang Anak Sendiri ke Pengadilan

Gegara Rumah, Nenek-nenek di Palembang Jatuh Sakit Usai Digugat oleh 4 Orang Anak Sendiri ke Pengadilan

Nenek Hj Kanut terpaksa menjalani perawatan medis di Myria Charitas Hospital Palembang usai menerima surat panggilan sidang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang nenek-nenek berusia 70 tahun di Palembang jatuh sakit setelah digugat oleh empat orang anaknya. 

Mirisnya lagi, nenek-nenek bernama Hj Kanut itu jatuh sakit setelah rumah miliknya yang dihuninya digugat oleh empat orang anak perempuannya.

Bahkan nenek Hj Kanut terpaksa menjalani perawatan medis di Myria Charitas Hospital Palembang usai menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Palembang.

Nenek Hj Kanut menerima surat panggilan atas gugatan Waris yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor 1184 /Pdt.G/2024/PA.PLG.

BACA JUGA:Digugat Cerai Wina Natalia, Anji Tanggapi Santai: Lumayan Ramai Ya? Astaga Banget!

BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat

Surat panggilan itu diterima nenek Hj Kanut pada Senin 10 Juni 2024 lalu.

Kuasa hukum nenek Hj Kanut, dari LBH Bima Sakti Palembang mengatakan, rumah yang digugat oleh empat orang anaknya itu berada di Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar.

Rumah tersebut sudah dijadikan objek sita jaminan oleh empat orang anak perempuannya itu.

"Klien kami Hj Kanut ini hidup seorang diri dirumah yang dibangun bersama dengan almarhum suaminya. Suaminya telah meninggal dunia 7 tahun yang lalu," kata Direktur LBH Bima Sakti, Moh Novel Suwa SH MM MSi, kepada awak media Sabtu 15 Juni 2024.

BACA JUGA:Nah loh! Digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MTS Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Digusur

BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

Novel menegaskan, alasan rumah tersebut belum diwariskan kepada anak kliennya lantaran masih adanya proses hukum.

"Klien kami beralasan kenapa belum mewariskan rumah tersebut, karena masih ada permasalahan hukum," terang Novel lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: