Gegara Rumah, Nenek-nenek di Palembang Jatuh Sakit Usai Digugat oleh 4 Orang Anak Sendiri ke Pengadilan
Nenek Hj Kanut terpaksa menjalani perawatan medis di Myria Charitas Hospital Palembang usai menerima surat panggilan sidang.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Permasalahan hukum itu hingga kini belum selesai ditinggalkan oleh almarhum suami klien kami," tambah Novel.
Novel juga membenarkan jika kliennya Hj Kanut hingga kini masih menjalani perawatan medis di Myria Charitas Hospital Palembang.
BACA JUGA:Tak Kunjung Laksanakan RAT, Ketua Koperasi Marga Mulya Digugat ke Pengadilan Kayuagung
Kejadian serupa, tanah berikut bangunan rumah waris peninggalan sang ayah dikuasai tanpa hak Kiagus Dedy Nungtjik SE melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis 13 Oktober 2022.
Didampingi kuasa hukumnya, H Adi Gunawan ayah SH MH pengusaha alat kesehatan (alkes) ini melaporkan L yang saat ini menduduki tanah yang di atasnya juga telah dibangun sebuah showroom mobil.
Tanah milik almarhum Kiagus H Nungtjik yang diklaim seluas 572 meter persegi berlokasi di Jl Bank Raya III, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I.
"Saat ini tanah tersebut telah dikuasai secara sepihak oleh L yang merupakan istri dari almarhum Ridwan. Mantan karyawan almarhum Kiagus Nungtjik ayah kami," ungkap Kiagus Dedy Nungtjik selepas melapor ke SPKT Polda Sumsel.
Menurut Dedi, sebelumnya pasca almarhum Ridwan meninggal dunia, keluarga kliennya termasuk almarhum Kiagus Nungtjik meminta secara baik-baik kepada istri almarhum Ridwan agar meninggalkan rumah tersebut.
Saat itu, L mengiyakan namun meminta waktu sebelum mengosongkan rumah tersebut.
Tiba-tiba di awal tahun 2022 ini mereka mengklaim secara sepihak telah memilikinya dan berdiri usaha showroom mobil yang tidak mempunyai izin RT serta meresahkan tetangga sekitar.
Sehingga saya hari ini didampingi oleh kuasa hukum membuat pengaduan ke Polda Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: