Misteri Nota Rumah Makan 'Wak Leh', Saksi: Makanan Siswa Rumah Tahfidz Musi Rawas Dimasak Bukan Dibeli

Misteri Nota Rumah Makan 'Wak Leh', Saksi: Makanan Siswa Rumah Tahfidz Musi Rawas Dimasak Bukan Dibeli

Terdakwa korupsi kegiatan makan siswa rumah tahfidz bernama Netty Herawati didampingi penasihat hukum dihadirkan dalam ruang sidang Tipikor PN Palembang --

Sepengetahuannya, bahwa selama ini dari tahun 2021 untuk urusan konsumsi makan dan minum siswa rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti hanya dimasak bukan dibeli.

"Jadi menurut saksi untuk urusan makan dan minum siswa tersebut adalah di masak bukan di beli ya," tegas penuntut umum Kejari Lubuklinggau yang dijawab saksi Purwanti dengan anggukan.

Keterangan saksi Purwanti tersebut pun di konfrontir dengan keterangan saksi terkait kwitansi pembelian sejumlah makanan terhadap pemilik rumah makan "Wak Leh".

BACA JUGA:Terlalu! Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, Oknum ASN Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kadisnakertrans dan Dua Mantan Pejabat Disnakertrans Musi Rawas di Periksa Penyidik Kejati Sumsel

Saksi pemilik rumah makan "Wak Leh" bernama Nurlaili juga menampik adanya kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas terkait pengadaan makan dan minum siswa rumah tahfidz.

Saksi Nurlaili menepis adanya nota yang dikeluarkan dari rumah makan "Wak Leh" yang berisi tentang pembelian sejumlah makanan.

"Nota itu memang punya kami rumah makan Wak Leh, tapi kami tidak pernah ada order atau kerjasama apapun mengenai pembelian makanan untuk siswa rumah tahfidz tersebut," ungkap saksi Nurlaili.

Sementara, dari keterangan dua saksi Kepala Sekolah dan Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 5 Muara Beliti Musi Rawas mengaku tidak terlalu tahu mengenai teknis jumlah dana bantuan untuk rumah tahfidz.

BACA JUGA:Belasan Pemuda di Musi Rawas Diciduk Pesta Sabu-Sabu di Rumah Kontrakan

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, Tiga Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

"Yang saya tahu program itu dari pemerintah untuk siswa-siswi yang tidak mampu, yatim piatu dan dhuafa, untuk teknisnya diperintahkan dengan dimasak sendiri makanya saya cari tukang masak," terang saksi Rumiyati mantan Kepsek SD Negeri 5 Muara Beliti dipersidangan.

Adapun konstruksi perkara yang saat ini sudah masuk dalam agenda pembuktian dakwaan, bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz.

Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu hingga yatim piatu.

Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: