Misteri Nota Rumah Makan 'Wak Leh', Saksi: Makanan Siswa Rumah Tahfidz Musi Rawas Dimasak Bukan Dibeli
Terdakwa korupsi kegiatan makan siswa rumah tahfidz bernama Netty Herawati didampingi penasihat hukum dihadirkan dalam ruang sidang Tipikor PN Palembang --
BACA JUGA:Tokoh Asal Musi Rawas Optimis Herman Deru-Cik Ujang Bawa Perubahan untuk Sumsel, Ini Alasannya
BACA JUGA: Buka Lahan Baru dengan Cara Membakar, 4 Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi Termasuk Pemilik
Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.
Adapun anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp.948.760.000.
Yang mana, rinciannya pada tahun 2021 dianggarkan 329.000.000 dan tahun 2022 dianggarkan sebesar 619.760.000,00 sehingga total anggaran 948.760.000,00.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp.172.760.000,00.
Rincinya tahun 2022 Anggaran Rp619 juta yang terealisasi hanya Rp546 juta, dan tahun 2021 anggaran Rp328 juta yang terealisasi hanya Rp290 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Netty Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: