Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas Berlanjut, Kejati Sumsel Periksa 1 Saksi
----
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Kadis Perizinan dan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas berinisial EP hadiri pemanggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa 13 Agustus 2024.
EP hadiri pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, untuk memberikan keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi SPH Izin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas 2010-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH, Selasa 13 Agustus 2024 menerangkan EP hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
"Yang bersangkutan terkonfirmasi hadir pemanggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," terang Vanny.
Yang bersangkutan, kata Vanny diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan 10an pertanyaan masih seputar materi penyidikan perkara korupsi SPH Izin Perkebunan.
Namun, Vanny enggan merinci pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel karena menyangkut materi pokok penyidikan perkara.
"Yang pasti untuk pertanyaannya masih seputar penyidikan perkara, untuk detilnya apa tidak diperbolehkan dipublikasi," kata Vanny.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musirawas ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 30 nama sebagai saksi.
BACA JUGA: Giliran Mantan Kadisdik Sumsel Bakal Dicecar Kasus Dugaan Korupsi Unit Sekolah Baru OKU Selatan
BACA JUGA:Ini Rangkaian Peristiwa Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan hingga Menyeret Mantan Kadisdik Sumsel
Pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini.
Kejati Sumsel tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut, khususnya mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: