Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Terdakwa ini bersama 3 orang pelaku berbagi tugas untuk melumpuhkan korban. Sehingga berhasil mengambil harta benda pemiliknya. 

"Aksi terdakwa dan 1 orang pelaku lain, bertugas melumpuhkan saksi Ani dan anaknya Regita, serta 2 orang pelaku lainnya bertugas untuk melumpuhkan saksi Wagirin,” kata Alex. 

BACA JUGA:Sidang Perampokan di Mesuji Makmur OKI, Saksi Akui Sebagai Pelaku

BACA JUGA:Merinding Ucapan Ibu Hakim Tutup Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal, Tinggi Asa Putusan Seperti Hakim Eman

Lalu untuk kedua orang pelaku langsung menghampiri saksi Wagirin, dimana 1 pelaku langsung memukul kepala dan menendang perut saksi. Sedangkan untuk 1 orang pelaku lainnya, mendorong tubuh saksi Wagirin hingga terjatuh ke kasur.

“Tak hanya itu juga menginjak bahu serta menodongkan senjata api ke arah pelipis muka saksi Wagirin. Setelah itu, kedua pelaku langsung mengikat kedua tangan dan kaki saksi Wagirin,” jelasnya.

Selanjutnya, terdakwa dan 1 orang pelaku langsung menghampiri saksi Ani dan langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau, dan mendorongnya masuk ke dalam kamar hingga terjatuh di kasur sambil berkata, ‘diam jangan teriak

Kemudian langsung menutup mata saksi Ani menggunakan tali rafia warna hitam, juga menutup mulutnya saksi Ani menggunakan jaket warna abu-abu milik anak saksi. 

BACA JUGA:'Reaksioner' Atas Putusan Sidang Vonis Kasus Korupsi PAD OKI, Seorang Pengunjung Terancam Dipidanakan Hakim

BACA JUGA:Sarwendah Kembali Tak Datang ke Sidang Perceraian, Se-Bete Itukah dengan Ruben?

"Lalu mengikat kedua tangan saksi Ani ke arah belakang menggunakan tali rafia warna putih yang dililit,” ujarnya. 

Setelahnya mendorong saksi Ani hingga terjatuh ke kasur dengan keadaan tertidur dan miring ke sebelah kiri. Terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi Ani dari balik bajunya.

“Usai berhasil mengikat saksi Ani, terdakwa juga langsung mengikat kedua tangan saksi Regita ke arah belakang dengan menggunakan tali rafia warna putih, lalu mengikat kedua jempol kaki kanan dan kiri saksi Regita menggunakan tali rafia warna hitam, dan menutup mata saksi Regita menggunakan kerudung warna pink, " jelasnya. 

Sedangkan 1 pelaku berdiri didekat pintu. Kemudian setelah berhasil melumpuhkan para saksi, terdakwa dan 3 pelaku lainnya langsung mengacak-acak rumah dan mengobrak-abrik untuk mencari barang berharga dan masuk kembali ke kamar saksi Ani dan mengatakan, ‘dimana duit nanti saya bunuh. 

BACA JUGA:Berpotensi 'Tawuran' di Dalam Ruang Sidang, Jaksa Minta Pengamanan PN Palembang Diperketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: