Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Sidang Tawuran Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk, Terdakwa Dilempar Tas

Dijawab oleh saksi Regita, ‘uangnya ada di dalam kaleng tenggo di atas lemari’. Dan pelaku menanyakan kembali kepada saksi Regita, ‘mana duit’. Dan dijawab, ‘itu di kaleng di dalam warung’. Kemudian ditanyakan lagi, ‘dimana duit’, dan dijawab saksi Regita, ‘ada di tabungan plastik dan di dalam tas warna merah’.

“Kemudian terdakwa dan 3 orang pelaku lainnya tanpa seizin saksi Ani dan Wagirin langsung mengambil uang yang ditunjukkan oleh anak mereka, saksi Regita. Serta barang-barang lainnya dengan rincian uang tunai sebesar Rp 4.116.000 yang berada di dalam tas merah,” bebernya.

Selain uang berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hijau nopol BG 3093 KAN beserta STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan nopol beserta STNK dan BPKB, 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12 warna merah beserta uang tunai sebesar Rp 250.000 yang terletak di dalam kesingnya. 

Juga 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12s warna biru, kurang lebih 20 bungkus rokok merek ABS, Cenel, Duta dan Kartel. Lalu handbody, roti, minuman Lasegar dan 2 buah handuk serta 4 pasang sandal jepit merk Skey Way. 

BACA JUGA:Tegas Dimuka Sidang! Farhat Abbas Minta Dedi Mulyadi Hadirkan Saksi Fakta Dede Bersaksi Disidang PK Saka Tatal

BACA JUGA:Hari Ini, Yudia Alamsyah Kuasa Hukum Liga Akbar Pastikan Kliennya Siap Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal

Setelah berhasil mengambil uang tunai, 2 unit sepeda motor, 2 unit Hp dan barang-barang di warung milik saksi Ani, terdakwa dan pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Sidang untuk terdakwa ini dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Anto Astari SH MH. 

"Minggu depan akan membacakan pembelaan kepada majelis hakim atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya. 

Disampaikan penasihat hukum, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu sah-sah saja. Tetapi pihaknya tetap melakukan pembelaan terhadap klien sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. 

BACA JUGA:Susno Duadji Sarankan Iptu Rudiana Hadir Saja Disidang PK Saka Tatal, Jika Tidak Maka Dampaknya Begini?

BACA JUGA:2 Foto Wanita di Kasus Vina Cirebon Jadi Bukti Penting di Sidang PK Saka Tatal, Mukhtar Effendi Kaitkan Widi

"Kami akan sampaikan pembelaan pada minggu depan nanti. Karena terdakwa tidak bersalah," tukasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: