Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dikatakan Anto Astari, saksi Sutikno ini merasa prihatin terhadap terdakwa Hajidin yang tidak bersalah. Maka dia sukarela menyerahkan diri, memberikan keterangan dihadapan persidangan terkait apa yang terjadi sebenarnya dalam aksi curas tersebut.
“Sekarang tindak lanjut dari Jaksa, untuk membawa Sutikno yang merupakan salah satu dari 4 pelaku, ke Polres OKI. Dan Sutikno juga siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Anto.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Kejari Palembang: Gugatan Tersangka Imaginer
Terkait perkara terdakwa Hajidin, dilihat dulu bagaimana sikap JPU. Dimana selaku kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim masih menunggu, apakah dilanjutkan atau bagaimana tuntutan dari JPU di persidangan pada pekan depan.
Sementara itu, Sutikno mengaku bahwa dirinya merasa kasihan dengan terdakwa, yang menurutnya orang tidak bersalah. Maka itu, dia mengakui dan apapun konsekuensinya siap menjalaninya.
“Saat kejadian terdakwa Hajidin tidak ada, saya tidak kenal. Bersaksi di persidangan ini berdasarkan hati nurani dan tidak ada paksaan,” aku Sutikno.
Terpisah, Kajari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum Jhody mengatakan, atas kesaksian Sutikno tadi akan dilakukan pembuktian, bahwa benar atau tidaknya keterangan yang dia berikan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Ditunda, Alasannya?
“Yang jelas saat ini akan kita serahkan ke aparat kepolisian, bahwa dia pelaku tindak pidana. Jadi apapun keterangannya, terkait perbuatan yang dilakukan, ataupun diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, masing-masing bisa dikenakan pidana,” tegasnya.
Lalu, untuk terdakwa Hajidin, pihaknya tetap akan membuktikan keterlibatan terdakwa ini melalui alat bukti yang sudah ada, petunjuk dan keterangan para saksi.
Yaitu Seperti ada sidik jari yang membuktikan milik terdakwa Hajidin, artinya tetap akan dilanjutkan.
“Karena para korban meyakini bahwa terdakwa Hajidin lah yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian, dan ada di tempat kejadian perkara pada malam itu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: