Pemerintah Resmi Tetapkan Usia Pensiun PPPK, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan usia pensiun PPPK, berbeda kah dengan ASN. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Selaun itu, adanya pejabat administrator. Untuk batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat administrator dicukupkan sampai umur 58 tahun.
Kemudian, pejabat pengawas, dengan batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pengawas dicukupkan sampai umur 58 tahun.
BACA JUGA:Ini Formasi PPPK dan ASN Tahun 2024, Penempatan IKN Gaji Capai Rp10 Juta!
BACA JUGA: Kabar Gembira! Sekda Ratu Dewa: Tahap Awal, Pemkot Palembang Siapkan 662 Formasi PPPK Tahun 2024
Ada juga jabatan non manajerial. Dimana aturan batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang menduduki jabatan non manajerial.
Yakni pejabat pelaksana. Untuk batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pelaksana dicukupkan sampai umur 58 tahun.
Lalu, ada pejabat fungsional. Dengan batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pelaksana dicukupkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia berdasarkan UU ASN 2023.
Seperti di Kabupaten OKI, pada akhir Mei 2024 lalu, ada seebanyak 989 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) formasi 2023 yang dinyatakan lulus, dilantik.
Pelantikan ratusan PPPK dilantik oleh Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, bertempat di halaman kantor Bupati OKI.
Dimana untuk nomor induk pegawai (NIP) telah selesai di BKN. Dimana sebelumnya telah dilakukan proses pengusulan NIP dan verifikasi di BKN RI setelah dinyatakan lulus.
"Iya, untuk ratusan PPPK OKI ini bakal dilantik Kamis besok di halaman Pemda," ujar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Maulidini SKM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: