Benarkah Bikin SKCK Itu Hanya Berlaku Untuk Melamar Pada Satu Perusahaan Saja?
Benarkah bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian hanya berlaku untuk melamar di satu perusahaan? foto: @Gerakan PIS.--
Di website Polri sendiri tidak ada aturan baru terkait pembuatan SKCK itu.
“Yang ada cuma keterangan kalau SKCK adalah istilah baru untuk mengganti istilah lama yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
BACA JUGA:Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
Terkait pembuatan SKCK itu diatur di dalam peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
“Berdasarkan aturan itu biaya pembuatannya sebesar Rp30 ribu dan enggak ada keterangan kalau satu SKCK berlaku buat satu tujuan,” ungkapnya.
Jadi kebayangkan kalau satu orang akan melamar pekerjaan di 5 perusajaan?
“Itu saja sudah butuh uang Rp150 ribu, dan belum tentu dari 5 lamaran itu ada yang diterima,” cetusnya.
BACA JUGA:Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
“Kalaupun melamar lagi, maka perlu buat lagi, perlu biaya lagi dan mending kalau mereka punya uang? Kalau nggak kasihan kan,” kata @Gerakan PIS.
“Yuk Kapolri tindak tegas oknum polisi yang bikin aturan sendiri,” tandasnya.
Konten @Gerakan PIS kali ini juga ramai menuai tanggapan netizen di kolom komentar:
“Yang Perlu diketahui, setiap Pembuka Lowongan meminta SKCK Asli dari Kepolisian, disini Persoalannya,” kata @Deni's.
BACA JUGA:Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: