Pemohon Pembuatan SKCK Membludak, Polres OKI Lakukan Penambahan Waktu
Pemohon Pembuatan SKCK di Polres OKI Membludak, Lakukan Penambahan Waktu. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres OKI membludak, Senin 6 Januari 2025.
Sejumlah pemohon sejak pagi memadati kantor pelayanan SKCK Polres OKI. Terkait membludaknya pemohon pembuatan SKCK, Polres OKI lakukan penambahan waktu.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Intelkam, AKP Deni Suherdi SH mengatakan, pemohon yang melakukan pembuatan SKCK mulai ramai hari ini. Dibandingkan Jumat 3 Januari 2025 kemarin.
"Iya, baru hari ini pemohon yang ramai buat SKCK, Jumat kemarin sudah kelihatan ramai tapi belum seperti hari ini," ujar Kasat Intel, saat dibincangi SUMEKS.CO, Senin 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Membeludak, Didominasi Peserta yang Lulus CPNS dan PPPK
Kasat Intel menjelaskan, untuk hari dilakukan penambahan waktu yakni petugas menjadi lembur sampai malam. Dengan alasan ramainya pemohon.
"Ramainya pemohon pembuatan SKCK hari ini bisa melayani atau menerbitkan SKCK sebanyak 200-250 SKCK," jelasnya.
Lanjutnya, pembuatan SKCK ini bagi pemohon dikenakan PNBP sebesar Rp30 ribu/SKCK. Besaran ini disetorkan langsung oleh pemohon ke Bank.
Mengenai pembuatan SKCK sendiri mulai dari awal melakukan pengisian formulir hingga diterbitkan atau selesai yaitu memakan waktu 10 menit hingga lebih.
BACA JUGA:Benarkah Bikin SKCK Itu Hanya Berlaku Untuk Melamar Pada Satu Perusahaan Saja?
Namun, tetap tergantung dari pemohon dalam pengisian formulirnya. Apabila persyaratan lengkap dan petugas melakukan pemeriksaan, diteliti dan verifikasi kelengkapan, maka langsung diterbitkan.
"Penertiban SKCK ini melalui online sehingga diupload, apabila jaringan bagus tanpa ada kendala sehingga cepat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: