Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Iduladha, Dibuka Lagi Rabu 19 Juni 2024

Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Iduladha, Dibuka Lagi Rabu 19 Juni 2024

Pelayanan pembuatan SIM dan SKCK di Satpas Polrestabes Palembang selama libur hari raya Iduladha 1445 Hijriah tutup selama dua hari.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satpas Polrestabes Palembang selama libur hari raya Iduladha 1445 Hijriah tutup selama dua hari.

Pelayanan akan ditutup sejak tanggal 17 sampai 18 Juni 2024 mendatang dan akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty mengatakan libur dua hari itu sesuai dengan ST Kapolri No: ST/1043/V/KEP/2024 Tanggal 31 Mei 2024.

"Pelayanan SIM akan tutup sementara pada 2 hari, yaitu tanggal 17-18 Juni 2024. Kemudian, akan buka kembali keesokan harinya yakni Rabu 19 Juni 2024," terangnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bersinergi Bersama Jurnalis, Tingkatkan Pelayanan Mutu JKN

BACA JUGA:Sumsel Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat JKN, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Palembang

Di hari Rabu itu, lanjut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, pihaknya juga memberikan dua hari tenggang waktu perpanjangan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Iduladha.

"Masyarakat disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum ditutup. Jika lewat (dari tenggang waktu), maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya.

"Masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 - 18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjang SIM pada tenggang waktu tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan SIM," tambahnya.

Apabila pemegang SIM, lanjut AKBP Yenny tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

BACA JUGA:Maintenance di Korlantas, Pelayanan Pembuatan SIM di Polres OKI Juga Dihentikan Sementara

BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SIM Polrestabes Palembang Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Untuk diketahui, keanggotaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sumatera Selatan (Sumsel) jadi salah satu dari 7 provinsi wilayah uji coba program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: