Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Iduladha, Dibuka Lagi Rabu 19 Juni 2024

Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Iduladha, Dibuka Lagi Rabu 19 Juni 2024

Pelayanan pembuatan SIM dan SKCK di Satpas Polrestabes Palembang selama libur hari raya Iduladha 1445 Hijriah tutup selama dua hari.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menyebut, program ini merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).

"Sumsel jadi salah satu wilayah uji coba program ini yang akan berlangsung pada 1 Juli-30 Oktober 2024. Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Gelumbang Muara Emim Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Bikin Terobosan, Prioritaskan Layanan Pembuatan SIM Bagi Disabilitas

Yenni menjelaskan, alur pembuatan SIM masih akan berjalan seperti biasa. Namun, masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota JKN akan diarahkan untuk mendaftar dahulu.

"Untuk yang sudah terdaftar tapi statusnya tidak aktif (ada penunggakan), akan diarahkan untuk melakukan penyelesaian dulu," imbuhnya.

Selain SIM, katanya, program ini juga untuk pembuatan surat-surat lainnya, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Yenni menyebut, saat ini Satlantas Polrestabes Palembang masih melakukan proses sosialisasi. Menurutnya, uji coba akan dilakukan per tanggal 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Pasca Libur Tahun Baru 2023, Pemohon Pembuatan SIM di Palembang Membeludak

BACA JUGA:Pasca Libur, Tempat Pembuatan SIM Ramai

"Apabila sesuai, (program ini) akan diimplementasikan secara nasional dan serentak," ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa selain Sumsel, ada 6 wilayah lainnya yang ditunjuk Jokowi menjadi wilayah uji coba. Di antaranya, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, serta DKI Jakarta.

"Selain itu, ada Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," tutupnya.

Bagi masyarakat Kota Palembang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ada syarat baru yang wajib dibawa saat pembuatan SKCK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: