Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Ini Ketentuannya!

Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Ini Ketentuannya!

Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan akan jadi syarat penerbitan SKCK. --

SUMEKS.CO - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini harus memiliki persyaratan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Uji coba persyaratan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menerbitkan SKCK akan dilaksanakan pada 1 Maret hingga 31 Mei 2024 mendatang.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

BACA JUGA:WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?

"Aturan tersebut memuat instruksi terhadap 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, agar mendukung implementasi program JKN," terangnya, Minggu, 25 Februari 2024.

Syarat dokumen pembuatan SKCK yang harus diserahkan ke petugas di kantor polisi untuk membuat SKCK. Yaitu :

1. Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN. 

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Jangan Salah Lagi!

2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif. 

3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Rizzky menyebut, kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Bisa Gunakan BPJS Kesehatan untuk Cuci Darah di Rumah Sakit

Kebijakan baru yang menyatakan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SKCK, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. 

Menurut Rizzky, kebijakan baru ini akan diberlakukan di sejumlah daerah terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: