Tanggal 1 Januari 2025, Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Ditutup, Perpanjang Diberi Tenggat 2 Hari

Tanggal 1 Januari 2025, Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Ditutup, Perpanjang Diberi Tenggat 2 Hari

Pelayanan SIM di Mapolrestabes Palembang akan ditutup saat libur nasional.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ditutup sementara di hari libur nasional, Rabu tanggal 1 Januari 2025 di Polrestabes Palembang

Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, Selasa 31 Desember 2024.

Dijelaskan, bagi warga masyarakat Palembang dan sekitarnya yang tidak sempat memperpanjang SIM, lantaran terbentur libur nasional, maka akan diberikan tenggat waktu selama dua (2) hari, yakni Kamis dan Jumat tanggal 2-3 Januari 2025. 

Pada hari itu, pelayanan Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-12.00. 

BACA JUGA:Besok Pelayanan SIM Polrestabes Palembang Kembali Normal, ini Himbauan Kasat Lantas

BACA JUGA:Cuti Bersama, Pelayanan SIM Polrestabes Palembang Buka Kembali 26 April 2023

"Pelayanan SIM hari Rabu 1 Januari 2025 ditutup karena libur nasional." kata AKBP Yenni Diarty, Selasa 31 Desember 2024. 

"Lalu, yang tidak sempat perpanjang SIM dihari libur kami beri tenggat waktu selama 2 hari pasca libur. Jikalau masih terlewat maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru," jelas Yenni. 

Sementara itu, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara di hari yang sama. 

BACA JUGA:Hari Raya Nyepi, Pelayanan SIM Tutup

BACA JUGA:Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Iduladha, Dibuka Lagi Rabu 19 Juni 2024

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol MP Nasution menambahkan bahwa hari ini Selasa 31 Desember 2024 pelayanan tersebut hanya buka setengah hari, lantaran tutup buku. 

"Pada Rabu tanggal 1 Januari 2025, kami tutup sejak pagi karena hari libur nasional. Buka kembali seperti biasa pada Kamis 2 Januari 2025," ujarnya.

Nasution mengatakan, masyarakat dapat kembali datang keesokan harinya dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: