Ini Syarat Baru untuk Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, Catat Ya!

Ini Syarat Baru untuk Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, Catat Ya!

Ada syarat baru yang wajib dibawa saat pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co -

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bagi masyarakat Kota Palembang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ada syarat baru yang wajib dibawa saat pembuatan SKCK.

Salah satunya yakni membawa satu lembar fotocopy Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Syarat baru kelengkapan berkas  tersebut sudah berlaku sejak 1 Mei 2024 kemarin.

Petugas Pelayanan SKCK Polrestabes Palembang Briptu Uci kepada SUMEKS.CO membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Ini Ketentuannya!

BACA JUGA:WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?

"Iya, sekarang pemohon yang ingin membuat SKCK ada syarat baru yang wajib dipenuhi yakni harus membawa satu lembar fotocopy Kartu BPJS. Ini sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2024 kemarin," katanya, Selasa 28 Mei 2024.

Ia menjelaskan ke depannya juga tidak ada lagi perekaman sidik jari secara manual melainkan pemohon yang ingin membuat SKCK akan disediakan alat perekaman sidik jari secara
elektronik.


Syarat baru yang wajib dibawa saat pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co -

"Jadi ke depannya pemohon yang datang akan langsung dilayani dengan perekaman sidik jari secara elektronik. Tentunya ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan pemohon pun tidak perlu lagi menunggu lama-lama saat pembuatan SKCK," ujarnya.

"Tetapi saat ini kita masih menunggu kedatangan alat baru itu. Saat ini para pemohon masih menjalani prosedur perekaman sidik jari seperti yang lama dulu sembari menunggu alat itu datang ke Polrestabes Palembang," tambahnya.

BACA JUGA: Jangan Sampai Salah! Ini Cara Terbaru Bikin SKCK Untuk Daftar CPNS 2024

BACA JUGA:Pemohon Pembuatan SKCK di Polres OKI Membludak, Sehari Capai 300 Pemohon

Ia juga mengatakan selain fotocopy BPJS pemohon juga harus membawa syarat lainnya seperti satu lembar fotocopy KTP Palembang, selembar fotocopy Kartu Keluarga, selembar fotocopy Akte Kelahiran, dan Pas Foto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak lima lembar.

"Sedangkan untuk SKCK perpanjangan atau perubahan pemohon wajib membawa fotocopy SKCK lama atau baru sebanyak satu lembar, fotocopy KTP Palembang satu lembar, fotocopy Kartu Keluarga satu lembar, fotocopy akte kelahiran satu lembar, fotocopy BPJS satu lembar dan Pas Foto ukuran 4x6 latar belakang merah
sebanyak lima lembar," ungkapnya.

Untuk biaya pembuatan SKCK dasar
sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada instansi Polri sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 yang nantinya disetorkan pemohon kepada petugas Polri di tempat.

BACA JUGA:LUAR BIASA! Layani SKCK Sampai ke Desa, Satintelkam Polres OKU Timur Raih Penghargaan dari Kapolda

BACA JUGA:Polres Muara Enim Buka Pelayanan Pembuatan SKCK pada Malam Hari

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kembali membuat kebijakan baru pada tahun 2024 ini. 

Dimana, BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2024 ini. 

Kebijakan baru yang menyatakan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SKCK, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. 

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan baru ini akan diberlakukan di sejumlah daerah terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Permudah Layanan Pembuatan SKCK, Polres OKI Luncurkan Program SAMSUNG

BACA JUGA:22 Caleg dari Dua Parpol Urus SKCK

"Kita akan uji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional. Uji coba akan dilakukan 1 Maret hingga 31 Mei 2024," ujarnya, Minggu, 25 Februari 2024.

Adapun daerah yang akan dilakukan uji coba, yaitu, di lingkup wilayah tugas Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau).

Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur). 

Lalu, Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).

BACA JUGA:Permintaan Pembuatan SKCK Meningkat, ini Penyebabnya...

BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Permohonan SKCK Meningkat 100 Persen

"Kalau untuk pemberlakuan secara serentak pada 1 September 2024," jelasnya. 

Lantas, bagaimana kalau pemohon menunggak iuran BPJS Kesehatan? Para pemohon harus mendaftarkan diri dalam Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. 

Program REHAB ini didaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan. 

Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: