Curigai Mobil Melaju Zig Zag, Satlantas Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp189 Miliar

Curigai Mobil Melaju Zig Zag, Satlantas Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp189 Miliar

Curigai Mobil Melaju Zig Zag, Satlantas Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster.-Foto: Reigan/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Bermula mencurigai adanya kendaraan yang melaju dengan cepat dan secara zig-zag, Satlantas Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan sebanyak total 63.100 benih baby lobster (BBL) atau Benur.

Total 63.100 ekor baby lobster ini dikemas dalam 10 box stereofoam berukuran besar dan 1 box stereofoam ukuran kecil yang ditaksir senilai Rp189 Miliar.

Peristiwa ini bermula anggota Satlantas Polrestabes Palembang mencurigai adanya kendaraan Jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BE 1298 DQ melaju secara zig-zag. 

Sedangkan didalam mobil yang dikemudikan tersangka Sahat Silalahi (41) dan M Heriawan (39), keduanya tercatat sebagai warga Lampung Barat.

BACA JUGA:Ratusan Ribu Baby Lobster Bernilai Rp38 Miliar Diselundupkan di Perairan Palembang-Jambi Digagalkan

BACA JUGA:100 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp25 Miliar Gagal Diedarkan ke Pasar gelap di Lampung

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa diamankan ribuan Baby Lobster ini saat anggota Satlantas Polrestabes Palembang sedang hunting di kawasan Pos Nilakandi Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

"Awalnya anggota mencurigai karena pengemudi mobil tersebut melaju secara zig zag. Ternyata, setelah diberhentikan terdapat barang yang patut mendapat kecurigaan," ungkap Kombes Pol Harryo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie serta Kasat Lantas AKBP Finan, Selasa malam.

Dijelaskan, untuk jenis baby lobster ini diketahui Jenis Benur atau benih lobster pasir yang dibawa dari wilayah Teluk Provinsi Lampung Barat menuju Provinsi Jambi tepatnya wilayah Pal 10.

"Sama seperti narkoba, jaringan ini terputus dan masih kita lakukan pengembangan," ujarnya.

BACA JUGA:Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

BACA JUGA: Polda Sumsel Amankan 37.804 Ekor Baby Lobster Senilai Rp5,6 Miliar yang Diselundupkan Melalui Palembang

Atas peristiwa ini kedua tersangka akan disangkakan dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja perubahan UU Perikanan ancaman kurungan delapan tahun dan denda Rp2 Miliar.

"Kegiatan kepolisian akan ditingkatkan diwilayah Simpang Nilakandi Kecamatan Kertapati Palembang, karena ini merupakan keberhasilan atau prestasi bagi anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang sebelumnya juga sempat gagalkan penyeludupan narkoba dalam jumlah fantastis," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait