Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Dibuka Tanggal 8 April 2025, Diberi Waktu Perpanjang Sepekan

Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Dibuka Tanggal 8 April 2025, Diberi Waktu Perpanjang Sepekan.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah dan Curi Bersama Hari Raya Nyepi pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang turut tutup sementara.
Dengan ditutupnya pelayan SIM ini, bagi pemohon yang hendak perpanjang SIM pada masa libur panjang, maka akan diberikan waktu sepekan untuk masa tenggang.
Namun begitu, jika pemohon masih belum melakukan pelayanan perpanjang SIM, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Layanan ini telah disampaikan pihak Satlantas Polrestabes Palembang diberbagai media, termasuk akun resmi Instagram @polisipalembang hingga diposting ulang banyak akun.
Dalam informasi itu, berisikan bahwa, INFORMASI PELAYANAN SIM.
"SEHUBUNGAN DENGAN CUTI BERSAMA HARI SUCI NYEPI (1947) DAN IDUL FITRI 1446 Η TUTUP 28 MARET - 7 APRIL 2025," bunyi pengumuman itu, Sabtu 29 Maret 2025.
"BAGI MASYARAKAT HABIS MASA BERLAKU SIM PADA SAAT CUTI BERSAMA DAPAT DI PERPANJANG PADA TANGGAL 8 S/D 15 APRIL 2025".
"APABILA TIDAK MEMPERPANJANG SIM PADA BATAS TENGGANG WAKTU MAKA AKAN DIBERLAKUKAN MEKANISME PENERBITAN SIM BARU," bunyi pengumuman itu.
BACA JUGA:Besok Pelayanan SIM Polrestabes Palembang Kembali Normal, ini Himbauan Kasat Lantas
BACA JUGA:Cuti Bersama, Pelayanan SIM Polrestabes Palembang Buka Kembali 26 April 2023
Senada direpost akun @infoplm, Sabtu 29 Maret 2025. "Nah lur yang abis pas libur maseh biso perpanjang tapi men lewat nah lokak beken baru. Catet tanggalnyo dan share ke dulur atau kawan kawan kamu !! Sumber: @polisi_palembang," narasi postingan itu.
Senada dengan itu, pelayanan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang juga tutup sementara dan akan kembali dibuka pada tanggal 8 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: