Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Korupsi Dana Hibah Rp 3,4M

Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Korupsi Dana Hibah Rp 3,4M

Terdakwa Hendri Zainuddin dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel--

Yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus KONI Sumsel, Suparman Roman Minta Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah

Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel Ahmad Tohari dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .

Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Saksi Seret Rayhan Dapat Jatah 30 Persen Lahan Kartila

BACA JUGA:Google Pixel 7 Pro Ponsel Flagship dengan Performa Berenergi Tinggi Berkat Tensor G2

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: