Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Inter Disita Paska Pengembangan Kasus Mahasiswi Tabrak Emak-emak Usai Pesta Dugem
Ribuan pil ektasi jaringan inter disita paska pengembangan kasus mahasiswi tabrak emak-emak. foto: Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Seobeti.--
Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46) terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Emak-emak tersebut ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
BACA JUGA:Maling Amplifier Masjid Bermobil Nekat Acungkan Golok Tabrak Pagar Saat Dihadang Warga
BACA JUGA:Aksi Nekat Pengendara Suzuki GSX R150, Tabrak Polisi Demi Hindari Razia, Hingga Gulat di Jalan Raya
"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.
Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai kecelakaan, petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.
BACA JUGA:Maling Amplifier Masjid Bermobil Nekat Acungkan Golok Tabrak Pagar Saat Dihadang Warga
BACA JUGA:Aksi Nekat Pengendara Suzuki GSX R150, Tabrak Polisi Demi Hindari Razia, Hingga Gulat di Jalan Raya
Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," sebut Alvin.
Mahasiswi yang menabrak baru pulang dugem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: