Polrestabes Palembang Blender 3,1 Kg Sabu Jadi Jus, Jaringan Medan Hendak Menuju ke Bandung

Polrestabes Palembang Blender 3,1 Kg Sabu Jadi Jus, Jaringan Medan Hendak Menuju ke Bandung

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Blender 3,1Kg Sabu Jadi Jus, Jaringan Medan Hendak Menuju ke Bandung.-Reigan.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu berat bruto 3.180 gram dengan cara diblender jadi jus, Kamis 30 Januari 2025.

Barang bukti sabu seberat 3,1Kg ini didapati dari tangan dua orang kurir narkoba asal Aceh jaringan Internasional dari Medan Sumatera Utara menuju Kota Bandung Jawa Barat. 

Ke orang tersangka berinisial SMB (32) dan SY (25) yang merupakan kurir asal Banda Aceh Provinsi Aceh.

Dimana keduanya ditangkap saat sedang melintasi Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Kota Palembang, pada 18 November 2024 lalu. 

BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 35 Kg Ganja di RSUD Martapura

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pemusnahan Arsip Inaktif di Kanwil Kemenkumham Sumsel

"Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keutuhan serta keamanan barang bukti dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab." ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu, Kamis.

Dijelaskan, saat ini sedang gencar memberantas peredaran narkoba khususnya yang berada di Kota Palembang dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kedepan kita akan meningkatkan pengawasan, seiring dengan dinamika perkembangan situasi global, mengingat Palembang khususnya Sumsel merupakan pasar dari narkoba,” jelasnya.

Menurutnya, kronologi penangkapan berawal, pada Selasa 17 November 2024 sekira pukul 10. 30 WIB Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil sedan yang berangkat dari Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Bandung Jawa Barat. 

BACA JUGA:Kejari OKI Hancurkan Sabu dengan Blender dalam Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Saja yang Dimusnahkan?

Kemudian Kanit 2 beserta Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan Penyelidikan atas kebenaran Informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada Rabu 18 November 2024 sekira Pukul 06.10 WIB anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mencurigai bahwa sebuah mobil sedan yang melintasi Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: