Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Ditunda, Alasannya?

Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Ditunda, Alasannya?

Sidang perampokan di Mesuji Makmur OKI ditunda, alasannya Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Terkait perkara terdakwa Hajidin, dilihat dulu bagaimana sikap JPU. Dimana selaku kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim masih menunggu, apakah dilanjutkan atau bagaimana tuntutan dari JPU di persidangan pada pekan depan. 

Sementara itu, Sutikno mengaku bahwa dirinya merasa kasihan dengan terdakwa, yang menurutnya orang tidak bersalah. Maka itu, dia mengakui dan apapun konsekuensinya siap menjalaninya.

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Perampokan yang Tewaskan Bos Kopi Selangit Musi Rawas: Jalan Kaki 2 Jam Niat Mencuri Motor

BACA JUGA:Pelaku Perampokan yang Tewaskan Bos Kopi Selangit Musi Rawas Akhirnya Tertangkap, Bravo Pak Polisi!

“Saat kejadian terdakwa Hajidin tidak ada, saya tidak kenal. Bersaksi di persidangan ini berdasarkan hati nurani dan tidak ada paksaan,” aku Sutikno. 

Persidangan untuk terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Rian Nugraha Dewantara SH. 

Terpisah, Kajari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum Jhody mengatakan, atas kesaksian Sutikno tadi akan dilakukan pembuktian, bahwa benar atau tidaknya keterangan yang dia berikan.

“Yang jelas saat ini akan kita serahkan ke aparat kepolisian, bahwa dia pelaku tindak pidana. Jadi apapun keterangannya, terkait perbuatan yang dilakukan, ataupun diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, masing-masing bisa dikenakan pidana,” tegasnya. 

BACA JUGA:Adu Tembak dengan Polisi, DPO Pelaku Perampokan Asal STL Ulu Terawas Tewas

BACA JUGA:Bukan Perampokan, Polisi Dalami Motif Lain Pembunuhan Ibu dan Anak yang Ditemukan Tewas di Macan Lindungan

Lalu, untuk terdakwa Hajidin, pihaknya tetap akan membuktikan keterlibatan terdakwa ini melalui alat bukti yang sudah ada, petunjuk dan keterangan para saksi. 

Yaitu Seperti ada sidik jari yang membuktikan milik terdakwa Hajidin, artinya tetap akan dilanjutkan.

“Karena para korban meyakini bahwa terdakwa Hajidin lah yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian, dan ada di tempat kejadian perkara pada malam itu,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: