Dihukum Pidana 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi PAD Rp9,6 Miliar Mantan Kades Bukit Batu OKI Pikir-Pikir

Dihukum Pidana 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi PAD Rp9,6 Miliar Mantan Kades Bukit Batu OKI Pikir-Pikir

Terdakwa Asmadi mantan kades Gunung Batu OKI saat mendengarkan putusan 7 tahun penjara atas kasus korupsi PAD--

Dalam uraian pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, meresahkan masyarakat dan tidak berterus terang selam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, kata hakim ketua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:Rampungkan Berkas, Kejari OKI Kembali Geledah Rumah Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi Rp9,6 M

BACA JUGA:Jaksa Dalami Kasus Korupsi Rp9,6 Miliar Usai Sita Dokumen di Rumah Mantan Kades Bukit Batu OKI

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKI 3 tahun, terdakwa melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri SH MH menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga ditegaskan tim JPU Kejari OKI Tria Hadi, yang menyatakan sikap pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lainnya terhadap putusan itu.

Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, Tria Hadi mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan apakah menerima atau kasasi.

"Menanggapi putusan itu tentunya kami masih pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan mengambil sikap atas putusan tersebut masih ada 7 hari kedepan," kata Tria.

BACA JUGA:Rumah Mewah Mantan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI, Diduga Hasil Korupsi

BACA JUGA:Satreskrim Polres Ogan Ilir Kembali Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Talang Aur

Dijelaskannya kembali, bahwa sebelumnya tim JPU Kejari OKI menuntut agar terdakwa Asmadi dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana tambahan 5 tahun penjara apabila tidak mengganti kerugian negara Rp7,6 miliar lebih.

Ditanya soal selisih lebih kurang Rp2 miliar dari jumlah kerugian negara Rp9,6 miliar, dikatakan Tria itu nanti akan dibebankan kepada dua terdakwa baru yang saat ini sudah masuk dalam agenda sidang pembuktian perkara.

"Uang jelas dalam perkara ini ada pengembangan, ada dua terdakwa baru yang saat ini telah memasuki agenda pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan," tukasnya.

Sementara itu, usai pembacaan sidang putusan pidana ruang sidang utama Tipikor PN Palembang sempat memanas.

BACA JUGA:Mantan Kades Pulau Borang Jalani Sidang Perdana, ini Kasus yang Membelitnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: