Dihukum Pidana 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi PAD Rp9,6 Miliar Mantan Kades Bukit Batu OKI Pikir-Pikir
Terdakwa Asmadi mantan kades Gunung Batu OKI saat mendengarkan putusan 7 tahun penjara atas kasus korupsi PAD--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti rugikan negara Rp9,6 miliar, oknum mantan Kades Bukit Batu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Asmadi bin Trilogi alias Asmadi, dihukum majelis hakim Tipikor Palembang 7 tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Kristanto Sahat SH MH, dalam sidang yang digelar Rabu 31 Juli 2024 menolak seluruh pembelaan terdakwa dipersidangan.
Sebab, dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa Asmadi Kades Bukit Batu periode 2015-2021 terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pembuktian persidangan.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI tentang jerat pidana terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI Jalani Sidang Perdana
Bahwa terdakwa Asmadi telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Yang mana pada intinya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan pengolahan PAD desa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun," tegas hakim ketua Sahat Kristanto bacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, terdakwa Asmadi juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:Akhir Pelarian Mantan Kades Muara Baru, Tertangkap Tipikor Saat Pulang Kampung
BACA JUGA:Kejari OKI Bakal Kembali Sita Aset Milik Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI
Tidak hanya itu, dikesempatan yang sama majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengembalikan uang lebih kurang Rp7,6 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi makan ditambah dengan pidana 3 tahun penjara," ujar hakim ketua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: