Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh
Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh --
BACA JUGA:Terbaru! Modus Penipuan Terbaru Melalui WhatsApp Dibongkar Sosok Polisi ini, Anda Wajib Waspada
Kesepuluh jemaah umrah tersebut berasal dari Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam dan Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI. Rinciannya 2 jemaah asal Desa Sugih Waras dan 8 asal Desa Pulau Gemantung.
Yo (42), warga Desa Sugih Waras yang menyetorkan untuk pemberangkatan dua bibi kandungnya mengatakan bahwa uang tersebut disetorkan kepada pegawai bagian keuangan Lovina, Yuli Trisnawati (33) sebesar Rp40 juta untuk pemberangkatan dua bibi kandungnya pada Februari 2020 lalu.
Saat itu Yuli Trisnawati masih berstatus sebagai pegawai bagian Keuangan Lovina. Uang disetorkan ke rekening Bank Mandiri atas nama yang bersangkutan dan mendapat tanda terima korp surat Travel Haji dan Umrah Lovina.
"Waktu itu COVID-19 menyerang Indonesia dan dunia, sehingga pihak travel Umrah Lovina belum memberangkatkan jemaah yang sudah menyetor uang," kata Yo.
BACA JUGA:Buron 5 tahun, Terpidana Kasus Penipuan DPO Kejati Sumbar Sukses Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel
BACA JUGA:Muncul Modus Penipuan File APK Jelang Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasinya
Selama dua tahun uang disetor, lanjut Yo, Yuli Trisnawati berjanji akan memberangkatkan jemaah umrah pada Oktober 2022.
Kontak terakhir dengan Yuli pada Agustus 2022 lalu dan saat ditagih janji pemberangkatan, ternyata yang bersangkutan sudah kabur dari Palembang
Pihak Lovina berdalih uang setoran umrah pada Februari 2020 lalu tidak disetor ke rekening perusahaan. Padahal tanda terima uang menggunakan kop surat Lovina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: