Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh

Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh

Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh --

Kemudian terdakwa menjelaskan brosur tersebut untuk promo umroh bulan September dan Oktober tahun 2022, padahal terdakwa mengetahui PT Lovina Tour dan Travel tidak memberangkatkan Jemaah umroh dibulan September dan Oktober 2022.

Korban kemudian tertarik dan mengambil paket umroh 9 hari dan ba'dal umroh sebesar Rp1,5 juta untuk almarhum suaminya dan dijanjikan berangkat pada 23 September 2022. 

BACA JUGA:Desak Pengadilan Batalkan Status Tersangka Kasus Penipuan Proyek RSUD Sekayu, Bidkum Polda Sumsel Katakan Ini

BACA JUGA:Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Kembali Berulah, Dikecam Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah

Setelah melunasi kepada terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik travel, korban kemudian diberikan terdakwa koper dan mukenah untuk calon jemaah umroh, tapi hingga waktu yang ditentukan korban tak juga diberangkatkan.

Hingga akhirnya korban pun melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Yuli Trisnawati.

Sebelumnya, diketahui pada 10 Juli 2024 lalu terdakwa Yuli Trisnawati telah dihukum bersalah oleh Majelis Hakim PN Palembang atas kasus penipuan dengan korbannya Ria Humaidah dan Zaimah. 

Ternyata vonis ini bukan kali pertama, terdakwa juga divonis dalam kasus serupa namun dengan korban yang berbeda yakni Irsan, seorang dosen dan istri serta saudaranya dengan kerugian mencapai Rp89 juta. 

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Baru 'Salah Transfer' Viral Dijejaring Media Sosial

BACA JUGA:Korban Penipuan Paket Lebaran Bertambah di Soreang, Tiap Minggu Setor Selama 1 Tahun Kerugian Miliaran

Hanya saja, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dan dikenakan pasal 374 KUHP dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, diketahui kasus yang menjerat terdakwa diduga melibatkan puluhan jemaah umroh. 

Ada banyak korban yang terjerat dimana uang setoran umroh, digelapkan terdakwa dan tidak disetorkan ke perusahaan.

Diantaranya yaitu sebanyak 10 jemaah umrah asal Kabupaten OKI, Sumsel menjadi korban salah satu Travel Umrah dan Haji Lovina yang terletak di Jl R Sukamto, Palembang.

BACA JUGA:Nama Wabup OKU Timur Dicatut, Diduga Penipuan Modus Bantuan Rumah Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: