Digugat Rp100 Miliar Oleh Mantan Sekjen, 9 Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Kompak Tak Hadiri Persidangan
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp100 miliar.--
Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.
"Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah," kata Kurniadi.
BACA JUGA:PWI Pusat Bakal Berikan Penghargaan ke Bupati Ogan Ilir pada HPN Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2024
"Khususnya, untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan," kata Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro.
Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.
Diketahui, sidang lanjutan kasus ini, akan digelar dua pekan mendatang dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan.
Sayid Iskandarsyah berharap, persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.
"Harapannya dapat berjalan lancar sesuai harapan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: