Digugat Rp100 Miliar Oleh Mantan Sekjen, 9 Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Kompak Tak Hadiri Persidangan

Digugat Rp100 Miliar Oleh Mantan Sekjen, 9 Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Kompak Tak Hadiri Persidangan

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp100 miliar.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat sembilan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp100 miliar.

Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024, seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH MH dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya, atas ketidakhadiran para tergugat.

BACA JUGA:PWI-Polres Ogan Ilir Sepakat Tingkatkan Sinergitas Antara Mitra Kerjasama di Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Hari Ini Sasongko, Ketua DK PWI Diperiksa Polisi

"Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat," ujar Kurniadi, yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada.

Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Kurniadi menjelaskan, merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi.

Lebih dari itu, Kurniadi menegaskan Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

BACA JUGA:Mayoritas PWI Provinsi Solid Dukung HCB

BACA JUGA:PWI OKI Punya Nakhoda Baru, Sinergi dengan Pemkab Diharapkan Semakin Kuat

Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: