Kemenkumham Sumsel Tak Pernah Lelah, Penyelundupan Narkoba di Lapas Kayuagung Gagal Total

Kemenkumham Sumsel Tak Pernah Lelah, Penyelundupan Narkoba di Lapas Kayuagung Gagal Total

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Kayuangung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Kayuangung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Kamis 25 Juli 2024 mengatakan bahwa upaya penyelundupan sabu seberat 1,47 gram dilakukan pada paket pempek isi yang dikirim melalui seorang tukang ojek pada tanggal 22 Juli 2024.

“Kiriman dari tukang ojek bernama Dedi (32) asal Palembang rencananya diberikan kepada penghuni lapas atas nama Rio (30) terpidana kasus 363 KUHP”, kata Kakanwil.

Sebelumnya pada 15 Juli 2024 petugasnya juga telah menggagalkan penyelundupan sabu pada makanan kemasan yang diantarakan ke warga binaan, sehingga keamanan dan pemeriksaan di pintu utama lebih diperketat.

BACA JUGA:Ampuh, Ini Tiga Hero Counter yang Wajib Dicoba di Mobile Legends (ML)

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Paparkan Implementasi Reformasi Birokrasi kepada Tim Inspektorat Jenderal

Sementara pada kasus ini, Kalapas Kelas IIB Kayu Agung Jepri Ginting menyebut, tukang ojek tersebut merupakan mantan warga binaan kasus narkoba Lapas Kayuagung yang bebas pada bulan Mei 2024.

"Petugas kami mencurigai adanya ketidak sempurnaan pengemasan pada pempek tersebut. Saat dicek ternyata ternyata berisi sabu yang diselipkan di pempek isi. Dengan temuan itu, petugas melaporkan kepada Kepala Satuan Pengamanan Lapas melalui kepala Regu pengamanan yang bertugas, dan langsung menahan tukang ojek dimaksud”, jelas Jepri Ginting.


Penyelundupan sabu seberat 1,47 gram dilakukan pada paket pempek isi yang dikirim melalui seorang tukang ojek pada tanggal 22 Juli 2024.--

Kakanwil Ilham Djaya menegaskan, pasca kejadian ini pihak Lapas langsung menghubungi Satuan Narkoba Polres OKI untuk proses lebih lanjut.

Dari pengakuan sementara, tukang ojek mengaku disuruh seorang wanita yang mengaku sebagai istri warga binaan (Rio) untuk mengantar makanan dari Kota Palembang menuju  Kayuagung dengan upah Rp 50ribu .

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Evaluasi Perda Kota Palembang Tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal

BACA JUGA:Masuk Musim Kemarau, Polres OKI Doa Bersama Mohon Terhindar dari Bahaya Karhutla

"Selang 15 menit dari laporan, pihak Polres datang ke Lapas dan menginterogasi keduanya. Selanjutnya dengan administrasi lengkap dua orang itu dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut”, ujar Ilham Djaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: