Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko RM Sederhana Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris

Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko RM Sederhana Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris

Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris--

"Karena itu tidak ada perintah eksekusi, belum ada eksekusi hanya konstatering jadi tidak bisa langsung menempel pengumuman yang justru menimbulkan polemik baru nantinya bagi pemilik ruko," urainya.

"Karena itu kami juga akan mencoba mengklarifikasi langsung ke pihak pengadilan apakah penempelan stiker ini adalah perintah pengadilan atau tidak," tambahnya.

BACA JUGA:Begini Kesaksian Penghuni Rumah Korban Bangunan Ruko Tua yang Ambruk di Dekat Pasar Megahria Palembang

BACA JUGA:Prosesnya Cepat! Satlantas Polrestabes dan Jasa Raharja Antar Santunan Korban Laka Bikin Ahli Waris Terharu

Terpisah, salah satu petugas juru parkir di kawasan ruko Jalan Jenderal Sudirman yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan penempelan stiker tersebut terjadi pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin.

Pelaksanaan penempelan itu, lanjut nya dilakukan sekira pukul 12 siang dan disaksikan oleh beberapa petugas seperti dari Pol PP hingga Polisi.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa dan pihak mana yang menempelkan stiker pengumuman pemilik ahli waris tersebut.

"Kalau untuk siapa persisnya yang menempel saya tidak tahu pak, namun ramai ada Pol PP dan ada polisi juga," ungkapnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ahli Waris Korban Meninggal Bus Pariwisata Masuk Jurang Guci Maafkan Sopir, Tak akan Menuntut!

BACA JUGA:Sejak Konflik Pemkab OKI vs Ahli Waris H Jalil, Pemeliharaan Hutan Kota Terbengkalai

Sementara itu, dikonfirmasi pada pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui humas menegaskan bahwa penempelan stiker pengumuman tersebut bukan dari atau atas perintah pengadilan.

"Masalah penempelan stiker pengumuman beberapa ruko kemarin kami tegaskan bukan dari PN Palembang," ungkap humas PN Palembang Zainal Arif.

Zainal menegaskan, bahwa pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin pihak PN Palembang hanya melaksanakan konstatering saja tanpa menempelkan apapun pada saat pelaksanaan itu.

Diterangkannya, konstatering tersebut tujuannya untuk mencocokan objek  berupa tanah dan bangunan dengan melihat langsung objek dengan data objek yang bersengketa.

BACA JUGA:Ahli Waris H Jalil Berikan Kompensasi Waktu 1 Minggu, Ancam Tutup Lagi Akses Menuju SMK N 3 Kayuagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: