Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko RM Sederhana Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris

Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko RM Sederhana Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris

Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemasangan stiker hak milik ahli waris pada beberapa ruko yang terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Palembang, menuai protes dari beberapa pemilik ruko.

Diantaranya protes dari Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum pemilik ruko Rumah Makan Sederhana Jalan Jenderal Sudirman Pasar Cinde Palembang, yang menurutnya pemasangan stiker tersebut menyalahi aturan hukum.

Oleh sebab itu, dirinya bersama tim mencopot paksa beberapa stiker yang terpasang di ruko milik kliennya tersebut, Kamis 25 Juli 2024.

"Kami menilai pemasangan stiker pengumuman yang mengklaim dirinya sebagai kuasa hukum ahli waris ini telah menyalahi aturan hukum, makanya kami copot," kata Titis ditemui disela-sela pencopotan stiker.

BACA JUGA:Heboh Pak RT Keceplosan, Minta Jatah Preman Lahan Parkir Ruko Buat Bangun Rumah Pribadi

BACA JUGA:Gegara Handphone, Ruko 2 Lantai di Tanjung Barangan Palembang Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Selain itu, kata Titis pemasangan stiker pengumuman pada lahan yang berdiri diatasnya sebuah bangunan ruko jugo telah meresahkan masyarakat.

Menurut Titis, pemasangan stiker berisi pengumuman milik ahli waris tanpa izin, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu serta pemberitahuan  dari pihak yang berwenang merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum.

"Maka dari itu kami selaku kuasa hukum pemilik ruko mencopot pemasangan stiker ini, dan apabila nanti sudah terlalu jauh maka kami baru akan melakukan upaya hukum selanjutnya," tuturnya.

Disinggung, sebagaimana pemberitaan salah satu media bahwa pemasangan stiker pengumuman ini dilakukan oleh petugas dari PN Palembang saat melakukan konstatering (pencocokan) batas lahan yang bersengketa.

BACA JUGA:Ruko 3 Lantai di Seberang Pasar Km 5 Hangus Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Ruko 3 Lantai di Seberang Pasar Km 5 Palembang Hangus Terbakar, Penyebabnya?

Titis menjawab, hal itu juga akan ia klarifikasi kan langsung kepada pihak pengadilan namun ia merasa penempelan stiker pengumuman itu tidak mungkin dilakukan oleh pihak pengadilan.

Sebab, menurut Titis pihak pengadilan tentunya sudah mengerti dengan aturan-aturan hukum jadi tidak mungkin dilakukan penempelan pengumuman tanpa memberi tahu terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berperkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: