Diperiksa Kejari, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Dana Hibah PMI Sudah Sesuai Prosedur

Diperiksa Kejari, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Dana Hibah PMI Sudah Sesuai Prosedur

Diperiksa 2,5 Jam Oleh Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda Klaim Dana Hibah PMI Sudah Sesuai Prosedur--

BACA JUGA:Geber Penyidikan, Kejati Garap Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

Disinggung mengenai jabatannya terkait penyelidikan penggunaan dana hibah PMI Kota Palembang, Letizia menjawab jabatannya sebagai bidang pelayanan kesehatan dan donor darah.

Ditanya lebih lanjut, apa saja yang ditanyakan oleh tim penyelidik Pidsus Kejari Palembang dijawab Letizia seputar dana hibah darimana saja sumbernya serta untuk apa saja. "Saya juga menjawab tidak mengelola dana itu," ungkapnya.

Kemudian terakhir Direktur RSUD Bari Makiani menjadi nama terakhir yang hadiri panggilan penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Dari pantauan saya itu, sekira pukul 15.20 WIB Makiani didampingi dua stafnya hadir di gedung Kejari Palembang memenuhi panggilan penyelidikan.

BACA JUGA:Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

Hingga pukul 17.23 WIB Makiani keluar dari gedung tanpa sepatah kata, sembari sedikit dipapah dua stafnya karena mengalami gangguan persendian menuju kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: