Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat
Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang di Sita Kejari Lahat--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada bidang tindak pidana khusus, telah melakukan upaya penyitaan aset milik Hepi Hajarol terpidana korupsi dana desa bangun rumah sehat tahun 2019 guna pemulihan keuangan negara.
Adapun aset yang disita Pidsus Kejari Lahat yakni, berupa tanah dan bangunan milik terpidana Hepi Hajarol yang berlokasi Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqien SH MH, Jumat 19 Juli 2024 menerangkan giat pelaksana sita aset milik terpidana dilakukan pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.
"Kegiatan sita eksekusi ini dihadiri dan disaksikan oleh Camat Jarai, pihak kepolisian, dan perangkat desa setempat," ungkap Zith.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Zith menerangkan terhadap aset tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi tersebut akan segera dilakukan pelelangan.
Hal itu, kata Zith dilakukan guna memenuhi pembayaran uang pengganti terpidana Hepi Hajarol yang juga mantan kades ini sebesar Rp422.796.850,46.
Selain itu, lanjutnya dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor:P- 48a:039/ L.6.14 / Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024.
"Dengan telah dilakukan penyitaan aset milik terpidana ini, selanjutnya Kejari Lahat bakal segera melakukan lelang sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
BACA JUGA:Update Korban Pemerkosaan Dituntut Ringan, 3 Jaksa Kejari Lahat Dinonaktifkan
BACA JUGA:Kejari Lahat Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa
Lebih lanjut ia menerangkan, sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap terpidana Hepi Hajarol Akbar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Selain pidana pokok, kata Zith terpidana Hepi Hajarol Akbar juga dihukum pidana denda sebanyak Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: