Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa untuk Judi hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke

Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa untuk Judi hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke

Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa Untuk Judi Hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gunakan Dana Desa untuk foya-foya bermain judi online (judol), mabuk-mabukan di tempat karaoke, oknum Kades di Kabupaten Lahat bernama Marwansyah jadi pesakitan di PN Palembang.

Marwansyah yang merupakan Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat periode 2019-2025, Rabu 16 Oktober 2024 didakwa melakukan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.

Penuntut umum Kejari Lahat dikomandoi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, dalam dakwaan menerangkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Marwansyah berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020.

Dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, penyimpangan dana desa oleh terdakwa diantaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan RAB.

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat

"Tidak menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa tahun 2020, termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan," terang Firmansyah dipersidangan.

Selain itu, lanjut Firmansyah bahwa terdakwa Marwansyah didakwa melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.


--

Hingga, kata Firmansyah didampingi Kasubsi Penuntutan Dio Abensi terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.

Adapun berdasarkan keterangan terdakwa saat dilakukan pemeriksaan, ditambahkan Dio Abensi dipersidangan sebagian besar uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

"Yaitu digunakan terdakwa untuk bermain judi, hingga mabuk-mabukan di tempat karaoke," terang Dio.

Hingga atas perbuatannya, lanjutnya Kades Tanjung Rawa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Primari Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Bupati Lanosin Serahkan Dana Desa 2024 Sebesar Rp 261,8 Milliar, Pesan Penting untuk Kades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: