Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa untuk Judi hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke
Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa Untuk Judi Hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke--
BACA JUGA:6 Perkara Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kades di Lahat Terus Disidik, Berstatus Tersangka hingga DPO
atau Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipersidangan, terdakwa Marwansyah didampingi penasihat hukum Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan dengan dakwaan penuntut umum.
--
"Kami tidak mengajukan eksepsi pak hakim," kata Supendi.
Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Usai sidang, Kasi Pidsus Firmansyah SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Lahat Dio Abensi membenarkan bahwa sebagian besar Dana Desa digunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya.
"Dan itu diakui sendiri oleh terdakwa Marwansyah saat dilakukan penyidikan, bahwa dana desa tersebut yang digunakan untuk foya-foya seperti berjudi hingga mabuk-mabukan ditempat karaoke," tegas Dio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: