Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat

Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat

Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang di Sita Kejari Lahat--

Sementara, untuk pidana tambahan lainnya terpidana Hepi Hajarol Akbar juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp422,7 juta lebih.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebutnya.

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Tak Ingin Kecolongan, Dinas PMD Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa 2024 ke Seluruh Kades di Ogan Ilir

Disebutkan di dalam dakwaan, perbuatan korupsi terpidana Hepi Hajarol dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana lainnya oknum ASN bernama Herpensi.

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

Anggaran Dana Desa tersebut, seyogyanya digunakan untuk kepentingan desa Megang Gunung diantaranya membangun 20 Unit rumah sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut satupun tidak ada yang selesai.

Dirincikan dari dakwaan, dari satu unit rumah sehat menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.

Sehingga menurut hasil audit perhitungan kerugian negara akibat perbuatan para terpidana, yakni berkisar Rp442,7 juta lebih.

Sementara, dari fakta persidangan terungkap dana desa untuk bangun rumah sehat ternyata digunakan oleh terpidana Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan serta modal mencalonkan diri menjadi Kades kembali namun gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: