Kejari Lahat Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa
Kejari Lahat Nilawati didampingi Kasi Pidsus Raden Timur SH, dan Kasi Intelijen Faisal Basni SH saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : Agustriawan/sumeks.co--
LAHAT, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri(Kejari) LAHAT melalukan penyidikan terhadap dua Desa di Kabupaten LAHAT terkait dugaan tindak pidana dugaan korupsi Dana Desa.
Yakni Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2018-2019 awal dan Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH menjelaskan, modus yang dikukan dari penyalahgunaan dana desa tersebut ada yang kekurangan volume maupun fiktif dengan item berupa pengadaan dan bangunan fisik.
Temuan dan taksiran awal dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Tanjung Baru anggaran sekitar Rp 700 juta, lalu untuk Desa Keban Agung sekitar Rp 800 juta.
BACA JUGA:Korupsi Pengering Jagung Rp1,7 Miliar, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan
"Saat ini masih proses penyidikan. Untuk kerugian negara juga sedang dihitung oleh pihak inspektorat Lahat. Untuk modus juga akan dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli terlebih dahulu," ungkap Kajari Lahat Nilawati didampingi Kasi Pidsus Raden Timur SH, dan Kasi Intelijen Faisal Basni SH, Rabu 12 Oktober 2022 sore.
Mengenai tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya menjelaskan masih dalam proses penyidikan. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Selain pemerikaaan saksi, pihaknya juga melakukan penggeledahan untuk melihat dokumen dan berkas pendukung terkait dugaan tipikor tersebut. Di kantor Dinas Pemdes Lahat, kantor Camat dan kantor desa," tegasnya.
Ditambahkan Kejari Lahat Nilawati SH agar aparat pemerintahan khususnya satker yang mengelola keuangan negara agara dapat melaksanakan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Dalizon Sebut Bukan Korupsi
Sehingga tidak terdapat penyimpangan terhadap anggaran negara.
"Temuan kita seperti di kasus penyalahgunaan Dana Desa realisaai anggaran 100 persen tapi hasil verfikasinya tidak sesuai. Ini yang jadi pertanyaan kita. Seharusnya pengawasan dan pembinaan benar-benar dijalankan agar tidak ada penyimpangan anggaran," tegasnya.
Sementara, Kades berinsial SY yang menjabat di Desa Tanjung Baru saat dicoba dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ini melalui ponselnya saat ini sudah tidak aktif lagi. Sedangkan Kades Keban Agung berinisial MH, saat ini masih aktif.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: