Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp487,5 Juta Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp487,5 Juta Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp487,5 Juta Dilimpahkan ke Kejari Lahat--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terima tahap II tersangka korupsi penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa senilai Rp485,7 juta dari penyidik Polres Muara Enim, Rabu 16 Oktober 2024.

Diketahui rilis yang dibagikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Penkum, tersangka tersebut bernama Sobirin oknum Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.

Selain penyerahan tersangka, masih dalam rilisnya penyidik Polres Muara Enim juga menyerahkan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Muara Enim.

Dijelaskan dalam rilisnya, tersangka Sobirin yang merupakan Kades Tanjung Medang aktif sejak tahun 2012 ini disangkakan memperkaya diri sendiri menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa selama 7 tahun.

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir Akibat Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2022

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka

Terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2022, hingga berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim mencapai lebih dari Rp485,7 juta.

Dikonfirmasi pada Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, bahwa dari keterangan pada saat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Muara Enim uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.


--
--

"Dari keterangan penyidikan polres Muara Enim diketahui dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkap Anjas.

Dikatakan Anjas, bahwa terhadap nilai kerugian negara tersebut juga sampai dengan saat ini belum ada melakukan upaya pengembalian dari tersangka Sobirin.

Atas perbuatan tersangka Sobirin, lanjut Anjas disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk selanjutnya, masih kata Anjas tersangka Sobirin dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Muara Enim pada Tahap Penuntutan selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa untuk Judi hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: