Perwira Polisi di Lampung Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Divonis 4 Bulan Penjara, Netizen Pertanyakan PTDH
Perwira polisi di Lampung bersama wanita pemandu lagu atau LC, terbukti bersalah melakukan perbuatan zina oleh PN Tanjung Karang Bandar Lampung, hingga divonis 4 bulan penjara. --
"Di etik nya harus tegas dan keras, moralitasnya berseberangan dengan PRESISI, ga hrs di benarkan sm sekali, bisa PTDH kah," lanjut yang lain.
"PTDH MENUNGGU BRAYY jajan nya kompol sembarangan sih," timpal yang lainnya.
"Ini masalah MORAL..bukan lagi ETIK...harusnya selain peradilan umum juga wajib PTDH," tegas netizen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: