Perwira Polisi di Lampung Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Divonis 4 Bulan Penjara, Netizen Pertanyakan PTDH
Perwira polisi di Lampung bersama wanita pemandu lagu atau LC, terbukti bersalah melakukan perbuatan zina oleh PN Tanjung Karang Bandar Lampung, hingga divonis 4 bulan penjara. --
SUMEKS.CO - Seorang Perwira Menengah (Pamen) di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan zina dengan seorang pemandu lagu atau LC.
Akibatnya, Pamen polisi yang diketahui bernama Kompol Hendi Prabowo, divonis empat bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Menurut Hakim Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, Pamen polisi di Lampung ini terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 dan 284 ayat 1 ke-2b KUHP, bersama seorang LC bernama Dwi Aulia.
Momen sidang Pamen polisi Lampung bersama seorang LC, Dwi Aulia, terkait kasus perzinaan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, menjadi viral di media sosial.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah suasana sidang perwira polisi bersama LC di Lampung tersebut, yaitu, akun @temanpolisi, pada Selasa, 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya Pekerja Jembatan Ogan Kertapati, Bakal Panggil Pihak Kontraktor
BACA JUGA:Diduga Dianiaya Oknum Debt Collector, Seorang Pegawai di Palembang Lapor Polisi
Unggahan berdurasi 22 detik tersebut, memperlihatkan suasana sidang vonis antara perwira polisi yang berzina dengan seorang LC di Lampung bernama Dwi Aulia Rahmawati.
Pasangan ini kompak mengenakan kemeja putih dan celana bahan dasar berwarna hitam. Bahkan, sang LC terlihat lengkap menggunakan kerudung berwarna hitam saat sidang.
Sedangkan, perwira polisi Lampung tersebut, terlihat menggunakan masker berwarna hitam untuk menutupi wajahnya, lengkap dengan kacamatanya bergagang hitam.
"Menyatakan, terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan turut serta melakukan zina," ungkap Hakim.
"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjutnya.
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Kades di OKI Ditangkap, Polisi Sebut Motif Karena Dendam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: