Perwira Polisi di Lampung Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Divonis 4 Bulan Penjara, Netizen Pertanyakan PTDH

Perwira Polisi di Lampung Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Divonis 4 Bulan Penjara, Netizen Pertanyakan PTDH

Perwira polisi di Lampung bersama wanita pemandu lagu atau LC, terbukti bersalah melakukan perbuatan zina oleh PN Tanjung Karang Bandar Lampung, hingga divonis 4 bulan penjara. --

"Untuk hal yang meringankan terdakwa Dwi Aulia belum pernah dipidana, terdakwa singel parent, terdakwa mempunyai anak yang berkebutuhan khusus, sehingga tidak bisa jauh dari terdakwa," ungkapnya.

Meskipun pengadilan menjatuhkan vonis empat bulan pidana penjara, keduanya tak dilakukan penahanan dan masih bisa menghirup udara bebas.

"Karena belum ada putusan tetap atau inkrah, keduanya belum bisa ditahan," pungkasnya. 

Kasus ini juga telah menarik perhatian warganet. Sebagian besar warganet bahkan terheran-heran, kasus perzinaan perwira polisi ini hanya dihukum empat bulan penjara. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kawasan Golf Palembang Tewaskan Seorang Pria, Polisi Cari Bukti Rekaman CCTV

BACA JUGA:Temukan Alat Hisap Sabu, Polisi Selidiki Kakak Kandung Pria yang Ditemukan Bersimbah Darah saat Mandi

Warganet pun membedakan kasus perzinaan perwira polisi ini, dengan kasus yang dilakukan rakyat jelata yang selalu saja mendapatkan ketidakadilan. 

"Cuma 4 bln hadeh coba kami yang rakyat biasa gk nanggung2 ngasi hukumannya," ujar salah satu netizen.

"Haha 4 bulan mah gak bakal kapok," timpal netizen lain. 

"4 bulan g di bui paling wajib lapor doang sekalian berangkat kantor," lanjut yang lainnya. 

Selain mempertanyakan hukuman yang terbilang ringan ini, warganet juga mendesak Kapolri untuk memberhentikan sang perwira polisi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

BACA JUGA:Telantarkan Anak Istri hingga Menikahi Janda di Prabumulih, IRT Asal Muara Enim Laporkan Suami ke Polisi

BACA JUGA:Polisi Jerman Ini Wajahnya Mirip Pelatih Inggris, Tersipu Malu Saat Dikerumuni Suporter The Three Lions

Karena netizen menilai, perbuatan perwira polisi ini telah merusak marwah dan citra kepolisian Republik Indonesi. 

"Tidak di PTDH @humas_poldalampung?," tanya netizen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: