Ini Rangkaian Peristiwa Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan hingga Menyeret Mantan Kadisdik Sumsel
Ini Rangkaian Peristiwa Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan, Hingga Menyeret Riza Fahlevi Sebagai Kadisdik Sumsel--
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Selamatkan Uang Negara, ini Jumlahnya
Hanya saja, lanjutnya ia belum tahu kapan mantan Kadisdik Sumsel tersebut dipanggil sebagai saksi sidang karena masih akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan.
Ia berharap, khususnya kepada seluruh saksi nantinya dapat kooperatif hadiri pemanggilan sebagai saksi dipersidangan.
"Kami berharap nantinya, seluruh saksi dapat kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dipersidangan pembuktian perkara," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
BACA JUGA:Jaksa Kejari OKU Selatan Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi Alat Pengering Jagung dan Padi
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan
Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.
Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.
Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J
BACA JUGA:Pembuktian Kasus Korupsi Angsuran MBR, Seret Direktur dan 'Pentolan' PT SP2J Sebagai Saksi Sidang
Dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
Serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: