Ini Rangkaian Peristiwa Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan hingga Menyeret Mantan Kadisdik Sumsel
Ini Rangkaian Peristiwa Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan, Hingga Menyeret Riza Fahlevi Sebagai Kadisdik Sumsel--
Namun, pada sidang yang digelar Kamis 12 Juli kemarin majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.
Sehingga, hakim ketua Pitriadi dipersidangan memerintahkan jaksa Kejari OKU Selatan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.
BACA JUGA: Kejari OKU Selatan Boyong Tiga Penghargaan Sekaligus, Rakerda Kejati Sumsel Usai
Pembuktian perkara ini, kata hakim ketua mempersilahkan jaksa Kejari OKU Selatan untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan termasuk bakal dihadirkannya mantan Kadisdik Sumsel Riza Fahlevi.
Diwawancarai usai sidang, Patar Bob Clinton SH menyebutkan sangat mengapresiasi putusan sela menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto.
"Kami juga sebelumnya optimis eksepsi bakal ditolak oleh hakim, dan kami apresiasi putusan sela yang dibacakan tadi," kata jaksa Patar Bob Clinton.
Diterangkannya, dalam pembuktian sidang perkara ini sebagaimana berkas dakwaan ada kurang lebih 27 saksi yang diperiksa saat penyidikan.
Namun, lanjut Patar Bob untuk saksi sebagaimana petunjuk majelis hakim untuk memilah saksi-saksi untuk itu dirinya bakal menghadirkan empat saksi terlebih dahulu.
Disinggung, bakal dihadirkan termasuk mantan Kadisdik Provinsi Sumsel Riza Fahlevi sebagai salah satu saksi dipersidangan?
Patar Bob menjawab, saksi mantan Kadisdik Riza Pahlevi sudah pasti bakal dihadirkan sebagai salah satu saksi dipersidangan.
"Mantan Kadisdik Riza Fahlevi jelas bakal nanti kita panggil sebagai saksi pada sidang pembuktian perkara ini," Ungkap Patar Bob.
BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Pemkab, Kejari OKU Selatan Terima Penghargaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: