Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, berhasil meringkus DPO Asna Ipah tersangka kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Asna Ipah merupakan tersangka korupsi program PTSL yang mana kasusnya saat diusut oleh pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi, saat gelar rilis penangkapan, Selasa 9 Juli 2024 mengungkapkan DPO Asna Ipah ditangkap Tim Tabur di daerah Tanjung Raja Ogan Ilir.

"Tersangka ini sendiri ditetapkan sebagai DPO usai beberapa kali mangkir dipanggil secara patut oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang," kata Asintel kepada awak media.

BACA JUGA:Buron 5 tahun, Terpidana Kasus Penipuan DPO Kejati Sumbar Sukses Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

BACA JUGA:Diintai Intensif, Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Diringkus Tim Tabur Saat Beli Rokok

Didampingi staf bidang Intelijen Kejati Sumsel, Asintel mengatakan DPO Asna Ipah sering berpindah-pindah usai berstatus DPO sejak Februari 2024 silam sampai dengan ditangkap.

Diterangkan Asintel, bahwa selanjutnya DPO Asna Ipah akan dilimpahkan ke penyidik Pidsus Kejari Palembang untuk upaya hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH menerangkan DPO Asna Ipah merupakan pengembangan perkara dugaan suap atau gratifikasi dua terpidana sebelumnya.

Modus yang dilakukan oleh Asna Ipah, lanjut Ario berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya suap yang dilakukan oleh tersangka Asna Ipah.

BACA JUGA:Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

Untuk selanjutnya, Ario tersangka Asna Ipah akan dilakukan pemeriksaan di penyidikan Kejari Palembang sebagai tersangka serta bakal dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

"Kita lihat berkas perkara, yang nantinya dilanjutkan dengan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Ario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: