Kedapatan Main Judi Online Seorang Oknum Anggota Polres Pagaralam Terima Sanksi Hukuman

Kedapatan Main Judi Online Seorang Oknum Anggota Polres Pagaralam Terima Sanksi Hukuman

Tertangkap tangan asyik bermain judi online, seorang oknum anggota Polres Pagaralam menjalani proses hukuman.-Foto ilustrasi: dokumen/jpnn.com-

Di dalam video, petugas berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam perjudian online dan mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk bermain judi online.

Informasi yang dihimpun seorang pemuda yang sedang duduk santai bermain judi online di salah satu kafe. 

BACA JUGA:Ini Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tangani Judi Online di Masyarakat

BACA JUGA:Tak Mentolerir Anggota yang Terbukti Hobi Main Judi Online, Kapolrestabes Palembang: Siap-siap Sanksi Menunggu

Pemuda tersebut kemudian didatangi oleh petugas Kepolisian Resort Nias yang sedang melakukan razia terkait perjudian online. 

Setelah mengetahui bahwa pemuda tersebut bermain judi online di ponselnya, petugas langsung melakukan penangkapan.

Seusai ditangkap, pemuda tersebut bersama dua pelaku lainnya langsung diamankan ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan, dalam operasi penindakan judi online pihaknya telah mengamankan tiga pelaku. Ketiganya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online di kafe di Kecamatan Gunung Sitoli.

BACA JUGA:Satgas Polri Ungkap Judi Online Bernilai Transaksi Rp1 Triliun dari 3 Situs, Belasan Orang Ditangkap

BACA JUGA:Tak Mentolerir Anggota yang Terbukti Hobi Main Judi Online, Kapolrestabes Palembang: Siap-siap Sanksi Menunggu

"Beberapa minggu ini kami melaksanakan penertiban perjudian di wilayah Polres Nias dan berhasil menangkap tiga pria tersangka judi online. Saat ini, kami sedang melakukan pemerosesan," katanya.

Revi juga mengungkapkan bahwa penertiban perjudian online tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa ponsel seluruh personel yang bertugas di Polres Nias.

"Kami memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam yang ada di Polres Nias," ungkapnya.

Kini, ketiga pemuda yang ditangkap terkait kasus perjudian online telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias, Sumatera Utara. 

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Pemuda di Palembang Nekat Curi 2 Tabung Gas Elpiji Milik Tetangganya Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: