Kedapatan Main Judi Online Seorang Oknum Anggota Polres Pagaralam Terima Sanksi Hukuman

Tertangkap tangan asyik bermain judi online, seorang oknum anggota Polres Pagaralam menjalani proses hukuman.-Foto ilustrasi: dokumen/jpnn.com-
Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: